uang suap

Ditegaskan Uang Suap Untuk Hakim Disumbangkan Untuk Sosial

0 0
Read Time:51 Second

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) di Pengadilan Negri Jakarta Pusat menegaskan untuk uang suap yang digunakan pada kegiatan sosial dijadikan untuk alasan pembenar atau alasan pemaaf agar dapat mengurangi resiko substansial pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan penegasan tersebut menjadi pembelaan hakim nonaktif Djumyamto pada kasus dugaan suap tentang korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. kutip main300.

Djumyanto menegaskan bahwa uang suap tersebut diterima dalam kasus tidak untuk keperluan pribadi tetapi disumbangkan untuk kegiatan sosial, budaya, dan kegiatan masyarakat. Hakim ketua Effendi mengatakan bahwa pada hukum pidana di pemberantasan tindak pidana korupsi menganai suap kepada hakim sudah akan pemberian janji untuk mempengaruhi keputusan dengan demikian dalil penasihat hukum bahwa tidak serahka dan delik materiel.

Majelis hakin secara konsisten menolak dalil dikarenakan bertentangan pada prinsip hukum pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibenarkan maupun dimaafkan dikarenakan berasal dari hasil kehatan untuk kebaikan. Ketika sudah divonis secara sah untuk bersalah pada tindak pidana korupsi dalam menerima suap yang dilakukan bersama-sama dengan ketentuan pidana yang didapatkan selama 4 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %