Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah menerima keputusan Presiden mengenai Pemberian Rehabilitasi untuk para terdakwa yang menjadi dugaan korupsi yang sudah proses kerja sama dengan usaha serta akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia tahun 2019-2022 salah satunya yaitu Ira Puspadewi. Budi sebagai jurnalis mengatakan bahwa KPK akan melakukan proses pembebasan Ira Pusapadewi dan dua orang terdakwa lainnya, kutip main300.
Untuk proses pembebasan Ira Puspadewi dilakukan dengan cepat terhadap kasus korupsi yang memastikan untuk proses pembebasan tiga terdakwa yang bekerja sama dengan usaha dan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero ) tahun 2019-2022 seusai penerimaan surat Keputusan Presiden mengenai Pemberian Rehabilitasi kepda tiga terdakwa seperti Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi.
Setelah pembebasan mereka menyapa jurnalis yang memberikan pernyataan secara resmi usai mendapatkan rehabilitasi dengan surat edaran yang menegaskan untuk status kewarganegaraan WNA menjadi WNI dengan konsekuensi hukum dan kewajiban keimigrasian dengan kejelasan dokumen keimigrasian yang dimiliki dengan status WNA sehingga Wakil Menteri Koordinator Bidan Hukum menilai keputusan presiden untuk dilakukan intropeksi diri.